Latar Belakang
KEADAAN UMUM KABUPATEN BANTAENG
A. Letak Geografis
Kabupaten Bantaeng terletak di bagian Selatan Ibu Kota Propinsi Sulawesi Selatan dengan Jarak ± 120 Km dari Kota Makasar Ibu Kota Propinsi Sulawesi Selatan.Secara Geografis terletak pada 05º21’15” sampai 05º34’3”LS dan 119º51’07” sampai 120º51’07” BT. Membentangi antara laut Plores Gunung Lompobattang, dengan ketinggian tempat dari permukaan laut 0 (nol) sampai dengan ketinggian lebih dari 1.000 m dari permukaan laut, dengan panjang pantai 21,5 km.
Kabupaten Bantaeng dengan ketinggian antara 100 – 500 m dari permukaan laut merupakan wilayah yang terluas atau 29,6 % dari luas wilayah seluruhnya, dan terkecil adalah wilayah dengan ketinggian dari permukaan laut 0 -25 m atau hanya 10,3 % dari luas wilayah.
Berdasarkan kelerengan, lereng 2-15% merupakan kelerengan terluas yaitu 16.877 Ha (42,64%), sedangkan wilayah dengan lereng 0 -2 % hanya seluas 5.932 Ha atau 14,99 % dari luas wilayah. Daerah dengan kelerengan lebih dari 40 % tidak diusahakan seluas 6.222 Ha atau 21,69 % dari luas wilayah yang merupakan kawasan hutan.
Kabupaten Bantaeng memiliki beberapa tanah yang cocok untuk budidaya beberapa jenis komoditas. Jenis tanah tersebut sebagai berikut :
a. Tanah Mediteran Coklat seluas 16.407 Ha (41,45%)
b. Tanah Mediteran Kemerahan, seluas 10.296 Ha (26,01 %)
c. Tanahh Andosol Coklat seluas 45,245 Ha (11,43 %)
d. Tanah Regosol Coklat Kelabu seluas 3.646 Ha (9,20 %)
e. Tanah Latasol Coklat Kekuningan seluas 4.710 Ha (11,90 %)
Kabupaten Bantaeng terletak di bagian Selatan Propinsi Sulawesi Selatan dengan batas wilayah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Pegunungan Lompo Battang Kab. Gowa.
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kab. Bulukumba
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Flores
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kab. Jeneponto
Kabupaten Bantaeng mempunyai luas sebesar 39.583 Ha atau 395,8 km yang terdiri dari 6 Kecamatan dengan 67 Kelurahan dan desaDinas Pertanian Kabupaten Bantaeng adalah unsur Pelaksana Pemerintah Daerah dengan tugas Pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah Kabupaten di bidang Pertanian khususnya PertaniaN Tanaman Pangan dan Hortikultura dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas dekonsentralisasi serta tugas pembantuan yang diberikan pemerintah.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas pertanian mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. Pemberian perizinan dan pelaksana pelayanan umum.
3. Pembinaan usaha Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Pembinaan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) dan cabang dinas dalam lingkup tugasnya
4. Pengelolaan administrasi umum yang meliputi ketatalaksanaan, keuangan,
5. kepegawaian, dan perlengkapan dinas.
6. Memberdayakan peralatan sumberdaya operator pertanian, sumber daya petani / kelembagaan petani dan mitra kerja lainnya dalam upaya pengembangan agribisnis tanaman pangan dan hortikultura.
Dinas Pertaninan Kabupaten Bantaeng dalam mengemban visi dan misinya telah menerapkan “paradigma baru” pembangunan pertanian yakni keberpihakan kepada petani, dengan menempatkan mitra (petani) sebagai subyek, pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab, dan pemberdayaan masyarakat pertanian khususnya para pelaku agribisnis.
Para pelaku agribisnis itu sendiri meliputi yang bergerak pada sub sistem hulu (upstream), yakni industri input dan sarana; sub sistem usahatani (on-farm), yakni kegiatan yang menggunakan input, sarana dan sumberdaya alam untuk menghasilkan komoditas pertanian primer; sub sistem pengolahan / hilir (downstream), yakni industri yang mengolah komoditas pertanian primer menjadi produk antara atau produk akhir; sub sistem pemasaran (marketing), yakni kegiatan untuk memperlancar pemasaran komoditas pertanian baik segar maupun olahan; sub sistem jasa yakni penyediaan data bagi sub sistem hulu ke hilir, seperti penelitian dan pengembangan, perkreditan (perbankan), asuransi, transportasi, penyuluhan, sistem informasi dan dukungan kebijakan pemerintah.
Selain itu, tugas penting yang diemban oleh Dinas pertanian adalah menjamin ketersediaan /kecukupan pangan bagi masyarakat, menyediakan bahan baku industri terkait dan meningkatkan pendapatan masyarakat pertanian.
Sehubungan dengan itu, maka kebijakan dan program disusun lebih akurat dan tajam dalam upaya mewujudkan sasaran teknis berupa peningkatan produksi berbagai komoditas tanaman pangan dan hortikultura serta peningkatan pendapatan masyarakat pertanian, disamping sasaran fungsional berupa menigkatnya efektivitas dan efisiensi manajemen pembangunan dan meningkatkan swadaya dan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan.